Selasa, 08 Maret 2016

HUKUM ISLAM DAN KONTRIBUSI UMAT ISLAM DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Islam adalah agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia. Islam mengajarkan syari’at dan aturan-aturan yang menjadi perilaku setiap umat muslim yang beragama. Islam tidak hanya mengandung syari’at dan aturan tentang Islam, tapi juga memberikan hak kepada setiap umat muslim. Ada beberapa hal yang harus diberikan penjelasan, yaitu mengenai hukum islam, fungsi hukum islam, kontribusi umat islam, serta hak asasi manusia setiap umat islam.

Hukum atau “law” berarti keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kesejahteraan umat manusia. Hukum contribution Islam adalah segala peraturan hidup yang bersumber pada Al Qur’an yang sudah ada dalam kurun waktu tertentu sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Setiap umat muslim harus patuh pada hukum Islam sebagaimana fungsinya ialah untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat.

Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa kata “kontribusi” berarti sumbangan. Kamus bahasa Inggris (Oxford) menyebutnya dengan, yang berarti act of contributing, perbuatan memberikan sumbangan. Menurut penulis, sumbangan yang dimaksud dengan kata tersebut pada umumnya bersifat immaterial. Menurut Baharudin Lopa, Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrat). Oleh karena itu, tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian, bukan berarti manusia dengan hak-haknya dapat berbuat semaunya, sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikatagorikan memperkosa atau merampas hak asasi orang lain, harus mempertangung jawabkan perbuatannya. Hak asasi manusia (HAM) menurut Islam itu sendiri harus merujuk pada ajaran Allah dan apa yang diperbuat Nabi Muhammad SAW, jauh sebelum lahirnya piagam-piagam Hak Asasi Manusia di Barat. Piagam Madinah yang dibuat oleh Nabi saw pada tahun 622 M. Merupakan konstitusi yang menjunjung hak asasi manusia. Bahkan menurut sosiolog Amerika Robert N. Bellah, konstitusi itu terlalu sangat modern. Konstitusi yang berisi 47 pasal itu secara tegas melarang adanya diskriminasi dan penindasan serta memberi kebebasan dalam melaksanakan agamanya masing-masing.




1.2  Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan Hukum Islam ?
2.    Bagaimana cirri-ciri Hukum Islam ?
3.    Bagaimana ruang lingkup Hukum Islam ?
4.    Apa tujuan Hukum Islam ?
5.    Bagaimana sumber Hukum Islam ?
6.    Apa fungsi dan tujuan Hukum Islam dalam masyarakat ?
7.    Bagaimana kontribusi umat Islam dalam merumuskan Hukum Islam di Indonesia ?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Menjelaskan pengertian Hukum Islam
2.      Menerangkan ciri-ciri Hukum Islam
3.      Mengetahui ruang lingkup Hukum Islam
4.      Untuk mengetahui tujuan dari Hukum Islam
5.      Menganalisis sumber Hukum Islam
6.      Mengetahui fungsi dan tujuan Hukum Islam di dalam masyarakat
7.      Menganalisis kontribusi umat Islam dalam merumuskan Hukum Islam di Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Pengertian Hukum Islam
Hukum adalah seperangkat norma atau peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia, baik norma atau peraturan itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Hukum sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan harta benda. Sedangkan hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Konsepsi hukum islam, dasar, dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, dan hubungan manusia dengan benda alam sekitarnya.
Hukum Islam tidak hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi kebudayan manusia di suatu tempat dan masa, tapi pada dasarnya ditetapkan Allah melalui wahyu-wahyuNya, yang terdapat dalam Al-Quran dan dijelaskan oleh nabi Muhammad sawsebagai rasul-Nya melalui sunah-sunah beliau yang kini pun tehimpun dalam kitab-kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan hukum Islam secara fundamental dengan hukum-hukum lain yang semata-mata lahir dari kebiasaan dan hasil pemikiran atau buatan manusia. Hukum islam diperkenalkan dengan berbagai istilah syariat, hukum syara, maupun fiqih.
Menurut Syariat hukum Islam adalah segala sesuatu yang ditetapkan oleh Allah swt. Bagi hamba-hambaNya yang dibawa oleh para Nabi Allah termasuk Nabi Muhammad saw. Baik yang berkaitan dengan teknik suatu amal perbuatan (yang kemudian tersusun dalam ilmu fiqih), maupun persoalan-persoalan kepercayaan dan keimanan (yang kemudian tersusun dalam ilmu kalam). Istilah syariat ini sering pula disebut dengan istilah ad-diin dan al-millah (agama). Adapula yang mendefinisikan syariat dengan pengertian segala sesuatu yang Allah SWT bagi hambaNya yaitu agama, atau segala sesuatu yang telah ditunjukkan jalanNYa oleh Allah, berupa agama dan segala perintah-perintahNya seperti puasa, shalat, haji, zakat, dan segenap amal kebaikan. Dari uraian di atas tampak bahwa istilah syariah mencakupi yang di ajarkan dan ditetapkan oleh Allah melalui nabiNya, baik yang berkaitan dengan masalah teologi (keyakinan), masalah ritual (peribadatan), masalah social (kemasyarakatan), maupun moral (etika).
Hukum syara’ adalah firman Allah yang mengikat (mengatur) tindakan-tindakan orang mukallaf (orang Islam yang telah layak menerima hak dan kewajiban hukum) baik yang berupa tuntutan, pilihan, maupun penetapan. Hukum syara dibagi menjadi 2 bagian:
a.    Al-hukmu at-taklifiy (hokum yang bersifat pembebanan )
Menurut mayoritas ulama ada 5 tingkatan:
a)    Ijab/ wajib (kewajiban)
b)   Sunnah/ mandub (anjuran)
c)    Ibahah/ mubah (kebolehan)
d)   Karahah/ makruh (kebencian/ keterpaksaan)
e)    Tahrim/ haram (larangan)

b.   Al-hukmu al-wadl’iy (hukum yang bersifat penetapan-penetapan khusus)
Terdiri dari ketetapan-ketetapan yang menentukan kberlakuan hokum taklifiy, yaitu:
a)    As-sabab (sebab)
b)   As-syarath (syarat)
c)    Al- mani’ (penghalang)
d)   ‘Azimah (ketetapan reguler)
e)    Rukhshah (dipensasi)
f)    As-Shihhah (valid/ absah)
g)   Al- buthlan (batal)
Istilah fiqh didefinisikan dengan pengetahuan tentang hukum-hukum syara yang bersifat praktis dari dalil-dalil yang terperinci, yang dihasilakan dari rasio dan ijtihad melalui proses pemikiran dan perenungan. Banyak definisi tentang fiqh, ada yang menyebutkan bahwa fiqh dengan ilmu pengetahuan tentang hukum syara’ yang praktis digali dari sumber-sumbernya yang terperinci
Oleh karena itu, fikih bersifat instrumental, dari ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang disebut dengan perbuatan hukum. Karena fikih adalah hasil karya manusia, maka ia tidak berlaku abadi dan dapat berunbah dari masa ke masa, dan dapat berbeda dari satu tempat ke tempat yang lain. Hal ini terlihat dari aliran- aliran hukum yang disebut dengan istilah mazahib atau mahzab-mahzab. Oleh karena itu, dalam fikih menunjukan keragaman dalam hukum islam.
Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat hukum Islam, Dengan sifat ini, hukum islam mempunyai validitas baik bagi perorangan maupun masyarakat. Sifat-sifat itu adalah:
a.    Bidimensional artinya mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan (illahi) sehingga luas atau komprehensif. Sifat inilah yang merupakan sifat dasar hukum islam dan merupakan fitrah (sifat asli) hukum islam.
b.    Adil, merupakan tujuan penetapan hukum islam, dan telah melekat sejak kaidah-kaidah dalam syariah ditetapkan. Keadilan merupakan sesuatu yang di dambakan oleh setiapm manusia baik sebagai individu, maupun masyarakat.
c.    Individualistik, dan kemasyarakatan yang diikat oleh nilai-nilai transdental yaitu wahyu Allah yang di sampaikan kepada nabi Muhammad saw.

2.2     Ciri-ciri Hukum Islam
Merupakan bagian yang bersumber dari agama islam. Mempunyai hubungan yang erat dan tidak terpisahkan dari iman (akidah) dan kesusilaan (akhlaq). Mempunyai dua istilah kunci yaitu :
a.    Syari’at
Terdiri dari wahyu Allah dan sunnah Nabi.
b.   Fikh
Pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syariat. Terdiri dari dua bidang utama yaitu:
a)   Ibadah
b)   Muammalah
Strukturnya berlapis. Mendahulukan kewajiban dari pada hak. Dapat dibagi menjadi:
·      HukumTaklifi
Yaitu lima pengolongan hukum (wajib, haram, sunnah, makruh, jaiz)
·      Hukum Wadh’i
Mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum.

2.3         Ruang Lingkup Hukum Islam
a.    Bidang Ibadah (Ibadah Mahdah)
Ibadah mahdah adalah tata cara beribadah yang wajib dilakukan seorang muslim dalam berhubungan dengan Allah seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
b.   Mu’amalah (Ibadah Ghairu Mahdah)
Muamalat adalah ketetapan Allah yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia. Yang sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtiad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu.
Dengan adanya hukum ibadah mahdah dan muamalah ini jika diamalakan oleh manusia akan dapat terpelihara Agama, jiwa, dan akalnya.

2.4         Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum Islam secara umum adalah :
a.    Untuk mencegah kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan.
b.    Mengarahkan manusia kepada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan diakhirat kelak .
Menurut Abu Ishak al-shatibi, tujuan hukum  Islam antara lain :
1.       Memelihara agama
2.       Memelihara jiwa
3.       Memelihara akal
4.       Memelihara keturunan
5.       Memelihara harta

2.5         Sumber Hukum Islam
Description: C:\Users\User1\Documents\Bluetooth Folder\4_59.pngPembahasan sumber-sumber Syariat Islam, termasuk masalah pokok (ushul) karena dari sumber-sumber itulah terpancar seluruh hukum/syariat Islam. Oleh karenanya untuk menetapkan sumber syariat Islam harus berdasarkan ketetapan yang qathi (pasti) kebenarannya, bukan sesuatu yang bersifat dugaan (dzanni). Sebagaimana yang telah Allah swt jelaskan:QS. An-nisa: 59,




“wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilalh RasulNya dan ulil amri di antara kamu. Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia pada Allah (al quran) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu benar-benar bberiman kapada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik (akibatnya).”
Dari ayat tersebut, dapat diperoleh pemahaman bahwa umat islam dalam menjalankan hukum agamanya harus didasarkan urutan:
a.    Selalu menataati Allah dan mengindahkan seluruh ketentuan yang berlaku dalam al-quran.
b.    Menaati Rasulullah dengan memahami seluruh sunnah-sunnahnya.
c.    Menaati ulil amri (orang yang mempunyai wewenang dalam kekuasaan kepemimpinan).
d.   Mengembalikan kepada alquran dan sunah jika terjadi perbedaan dalam menetapkan hukum.
Berikut sumber hukum islam :
a.        Al-Quran
Al-Quran adalah kalam Allah yang diturunkan melalui perantaraan malaikat Jibril kepada Rasulullah saw dengan menggunakan bahasa Arab disertai kebenaran agar dijadikan hujjah (argumentasi) dalam hal pengakuannya sebagai rasul dan agar dijadikan sebagai pedoman hukum bagi seluruh ummat manusia, di samping merupakan amal ibadah bagi yang membacanya.
Al-Quran diriwayatkan dengan cara tawatur (mutawatir) yang artinya diriwayatkan oleh orang sangat banyak semenjak dari generasi shahabat ke generasinya selanjutnya secara berjamaah. Jadi apa yang diriwayatkan oleh orang per orang tidak dapat dikatakan sebagai Al-Quran. Orang-orang yang memusuhi Al-Quran dan membenci Islam telah berkali-kali mencoba menggugat nilai keasliannya. Akan tetapi realitas sejarah dan pembuktian ilmiah telah menolak segala bentuk tuduhan yang mereka lontarkan. Al-Quran adalah kalamullah, bukan ciptaan manusia, bukan karangan Muhammad saw ataupun saduran dari kitab-kitab sebelumnya.
Al-Qur’an tetap menjadi mujizat sekaligus sebagai bukti keabadian dan keabsahan risalah Islam sepanjang masa dan sebagai sumber segala sumber hukum bagi setiap bentuk kehidupan manusia di dunia.

b.        As-Sunnah (Hadist)
Sunnah adalah perkataan, perbuatan dan taqrir (ketetapan / persetujuan / diamnya) Rasulullah saw terhadap sesuatu hal atau perbuatan seorang shahabat yang diketahuinya. Sunnah merupakan sumber syariat Islam yang nilai kebenarannya sama dengan Al-Quran karena sebenarnya Sunnah juga berasal dari wahyu.

c.         Al-Ijtihad
Al-Ijtihad sebagai sumber hukum Islam yang ketiga berdasar pada QS. 4 : 59 yang berisi perintah kepada orang-orang yang beriman agar patuh, taat kepada ketentuan-ketentuan Rasul (sunah/hadits) serta taat mengikuti ketentuan-ketentuan Ulil Amri (Ijtihad). Al-Ijtihad yaitu berusaha dengan keras untuk menetapkan hukum suatu persoalan yang tidak ditegaskan secara langsung oleh Al-Quran dan atau Hadits dengan cara istinbath (menggali kesesuaiannya pada Al-Quran dan ataupun Hadits) oleh ulama-ulama yang ahli setelah wafatnya Rasulullah. Ijtihad dapat dilakukan dengan menggunakan Ijma, Qiyas, Istihsan, Istishab, Mashalah Mursalah, Urf (tadisi). Syarat Mujtahid:
·           Umum   : Islam, balligh dan berakal
·           Pokok    : Mengetahui Al-Quran, sunnah, maqasid syariyah dan qawaid al-
                 Fiqhiyah
·           Penting  : Menguasai bahasa Arab, ushul fiqh dan logika, mengetahui khilafiyah
                 dan masalah-masalah yang sudah diijmakan.

2.6         Fungsi dan Tujuan Hukum Islam dalam Masyarakat
Sebagaimana sudah dikemukakan dalam pembahasan ruang lingkup hukum Islam, bahwa ruang lingkup hukum Islam sangat luas. Yang diatur dalam hukum Islam bukan hanya hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda, dan antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Dalam Al Qur’an cukup banyak ayat-ayat yang terkait dengan masalah pemenuhan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta larangan bagi seorang muslim untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Bagi tiap orang ada kewajiban untuk mentaati hukum yang terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits.
Dalam hal ini hukum Islam memiliki tiga orientasi, yaitu:
a.       Mendidik indiividu (tahdzib al-fardi) untuk selalu menjadi sumber kebaikan
b.      Menegakkan keadilan (iqamat al-‘adl)
c.       Merealisasikan kemashlahatan (al-mashlahah).
Orientasi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi manusia dalam jangka pendek dalam kehidupan duniawi tetapi juga harus menjamin kebahagiaan kehidupan di akherat yang kekal abadi, baik yang berupa hukum-hukum untuk menggapai kebaikan dan kesempurnaan hidup (jalbu al manafi’), maupun pencegahan kejahatan dan kerusakan dalam kehidupan (dar’u al-mafasid). Begitu juga yang berkaitan dengan kepentingan hubungan antara Allah dengan makhluknya. Maupun kepentingan orientasi hukum itu sendiri.



Fungsi Hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat :
a.        Fungsi Ibadah
Fungsi utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.

b.        Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Hukum Islam sebagai hukum yang ditunjukkan untuk mengatur hidup dan kehidupan umat manusia, jelas dalam praktik akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Fungsi amar makruf nahi munkar (perintah kebaikan dan peencegahan kemungkaran). Maka setiap hukum Islam bahkan ritual dan spiritual pun berorientasi membentuk mannusia yang yang dapat menjadi teladan kebaikan dan pencegah kemungkaran baik di dunia maupun di akhirat kelak.
c.         Fungsi Zawajir
Aadanya sanksi dalam hukum islam yang bukan hanya sanksi hukuman dunia, tetapi juga dengan aancaman siksa akhirat dimaksudkaan agar manusia dapat jera dan takut melakukan kejahatan. Fungsi ini terlihat dalam pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hukum atau sanksi hokum Qishash, Diyat, ditetapkan untuk tindak pidana terhadap jiwa/ badan, hudud untuk tindak pidana tertentu (pencurian, perzinaan, qadhaf, hirabah dan riddah) dan ta’zir untuk tindak pidana selain kedua macam tindak pidana tersebut. Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi hukum Islam ini dapat dinamakan dengan Zawajir (penjeraan).

d.        Fungsi Tandhim wa Islah al-Ummah
Fungsi tandzim wa ishlah al-ummah (organisasi dan rehabilitasi masyarakat). Ketentuan hukum sanksi tersebut bukan sekedar sebagai batas ancaman dan untuk menakut-nakuti masyarakat saja, akan tetapi juga untuk rehabilitasi dan pengorganisasian umat menjadi lebih baik. Dalam literatur ilmu hukum hal ini dikenal dengan istilah fungsi engineering social.
Keempat fungsi hokum Islam tersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hokum tertentu, tetapi satu dengan yang lain saling terkait. (Ibrahim Hosen, 1996 : 90).


2.7         Kontribusi Umat Islam dalam Merumuskan Hukum Islam di Indonesia
Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesia nampak jelas setelah Indonesia merdeka. Sebagai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, hukum Islam telah menjadi bagian dan kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum semakin nampak jelas dengan diundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum Islam, antara lain :
·           Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
·           Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
·           Undang-Undang Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
·           Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
·           Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
Penegakan hukum Islam dalam praktik bermasyarakat dan bernegara memang harus melalui proses, yaitu proses cultural dan dakwah. Apabila Islam telah memasyarakat (dipahami secara baik), sebagai keonsekuensinya hukum Islam harus ditegakkan melalui perjuangan legilasi. Di dalam negara yang penduduknya mayoritas muslim, kebebasan mengeluarkan pendapat / berpikir harus ada. Hal ini diperlukan untuk mengembangkan pemikiran hukum Islam yang betul-betul teruji baik dari segi pemahaman maupun dari segi pengembangannya. Dalam ajaran Islam ditetapkan bahwa umat Islam mempunyai kewajiban untuk mentaati hukum yang telah ditetapkan Allah. Persolannya, bagaimanakah sesuatu yang wajib menurut hukum Islam menjadi wajib pula menurut perundang-undangan. Hal ini jelas memerlukan proses dan waktu untuk merealisasikannya.

BAB III
PENUTUP

3.1         Simpulan
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Sumber Hukum Islam ada tiga yaitu, Al Qur’an, Sunnah atau Hadis, dan Ijtihad.  Al-Qur’an adalah sumber hukum utama dan pertama dalam islam. Karena setiap muslim wajib berpegang teguh kepada isi kandungan Al-Qur’an  dan menempatka Al-Qur’an sebagai rujukan utama dan pertama dalam menetapkan suatu hukum Allah SWT. As-sunnah (Hadis) adalah hukum Islam kedua setalah Al Qur’an, berupa perkataan, perbuatan dan sikap diam rasulullah yang tercatat dalam kitab-kitab hadist. Pertama, ijtihad dalam arti menggunakan seluruh kemampuan berfikir untuk menentukan hukum suatu perkara yang ditentukan oleh Al Qur’an atau Hadis Nabi atau sekadar untuk mengartikan , menafsirkan dan mengambil kesimpulan dari suatu ayat atau Hadis yang ada. Islam berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya. Tetapi semua harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana hal-hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan hal-hal yang buruk. Perumusan Sistem Hukum di Indonesia terbentuk atau dipengaruhi oleh tiga pilar subsistem hukum yaitu sistem hukum barat, hukum adat dan sistem hukum Islam. Di dalam Lahirnya UUD 1945 menggunakan hukum Islam sebagai asas undang – undang beberapa perihal di Indonesia, seperti, pernikahan, pewakafan tanah, penyelenggaraan haji, pengelolaan zakat dan lain sebagainya.

3.2         Saran
Sebagai manusia yang tidak pernah lepas dari kesalahan, tentu saja dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan yang harus diperbaiki. Oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun dari pembaca, serta dosen pengajar demi kelayakan makalah ini dan berbesar hati memaafkan kekurangan dan kesalahan penulis dalam makalah ini. Dan diharapkan, dengan diselesaikannya makalah ini, baik pembaca maupun penulis dapat menerapkan ilmu dari sumber-sumber hukum Islam, kontribusi sebagai umat muslim dalam permusan hukum Islam serta mengetahi hak-hak dalam Islam yang baik dan sesuai dengan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Walaupun tidak sesempurna Rasulullah SAW, setidaknya kita termasuk kedalam golongan kaumnya.
DAFTAR PUSTAKA



13 komentar:

  1. sundul77.com Situs Agen Bola Terbaik | Judi Casino Online | poker uang asli | Bandar Slot Terpercaya
    sundul77.com Adalah Situs Agen Bola Terbaik | Judi Casino Online | poker uang asli | Bandar Slot Terpercaya, Game Slot Mesin, Agen Sbobet, Agen Ibcbet, Agen Mansion88 sundul77 Merupakan Salah Satu Bandar Bola, Bandar Casino, Poker Online Terpercaya IDNSPORT. Kelebihan Bandar Bola Terbesar www.sundul77.com Desain Website Menarik, Live Casino Online 24 Jam Non-Stop Bersama Dealer Eropa & Dealer Asia..
    Situs Agen Bola Terbaik | Judi Casino Online | poker uang asli | Bandar Slot Terpercaya, Game Slot Mesin, Agen Sbobet, Agen Ibcbet, Agen Mansion88
    Bolagaming mempunyai tim berpengalaman dalam melayani setiap member yang bergabung di situs judi taruhan bola terbaik ini. Kami menyediakan customer service online 24 jam yang akan menemani anda dan membantu memberikan arahan kepada anda agar mudah saat melakukan pendaftaran. Anda bisa memilih jenis permainan judi taruhan online apa saja sesuai keinginan anda.
    Ayo Bergabung Bersama Situs Judi Taruan Bola Terlengkap Bolagaming
    situs agen bola terbaik,judi casino online,poker uang asli,poker uang asli,agen ibcbet

    BalasHapus
  2. I have been reading your posts scr888 apk download ios regularly. I need to say that you are doing a fantastic job. Please keep up the great work.

    BalasHapus
  3. This is really great news. Thank you for sharing tm.scr888 login it with us!

    BalasHapus
  4. This is one of the most dl 918kiss incredible blogs Ive read in a very long time. The amount of information in here is stunning, like you practically wrote the book on the subject. Your blog is great for anyone who wants to understand this subject more. Great stuff; please keep it up!

    BalasHapus
  5. Scr888 is your one-stop portal for online gambling in Asia.

    Betting is great fun and we’ve developed in-depth guides and resources Scr888 for online gamblers from Asia.

    We provide access to top-rated casinos https://918kissapk.webnode.com/ and sports bookies. You’ll also find the best online slots, poker rooms and esports betting sites. https://918kissapk.webnode.com/l/this-is-a-blog-post-with-images/

    BalasHapus
  6. There are register 918kiss malaysia certainly a 918kiss online malaysia lot of details malaysia online games like that to take 918kiss malaysia pc into consideration.Like your register 918kiss malaysia Posts.Thanks Keep Posting

    BalasHapus
  7. There are certainly a lot of details like that to take into consideration.Like your pussy888 kiosk Posts.Thanks Keep Posting.

    BalasHapus
  8. Best NFL bets of the day | Sporting 100
    Looking for the best NFL bets of 오래된 토토 사이트 the day? Our experts provide you with the best bets for Week 14. See the NFL's best bets for each game this

    BalasHapus