BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Islam
adalah agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia. Islam mengajarkan
syari’at dan aturan-aturan yang menjadi perilaku setiap umat muslim yang
beragama. Islam tidak hanya mengandung syari’at dan aturan tentang Islam, tapi
juga memberikan hak kepada setiap umat muslim. Ada beberapa hal yang harus
diberikan penjelasan, yaitu mengenai hukum islam, fungsi hukum islam,
kontribusi umat islam, serta hak asasi manusia setiap umat islam.
Hukum
atau “law” berarti keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindungi kesejahteraan umat manusia. Hukum contribution Islam adalah segala
peraturan hidup yang bersumber pada Al Qur’an yang sudah ada dalam kurun waktu
tertentu sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Setiap umat muslim harus patuh pada
hukum Islam sebagaimana fungsinya ialah untuk melindungi dan mensejahterakan
masyarakat.
Kamus
Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa kata “kontribusi” berarti sumbangan.
Kamus bahasa Inggris (Oxford) menyebutnya dengan, yang berarti act of
contributing, perbuatan memberikan sumbangan. Menurut penulis, sumbangan yang
dimaksud dengan kata tersebut pada umumnya bersifat immaterial. Menurut
Baharudin Lopa, Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrat). Oleh karena itu,
tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian, bukan
berarti manusia dengan hak-haknya dapat berbuat semaunya, sebab apabila
seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikatagorikan memperkosa atau merampas
hak asasi orang lain, harus mempertangung jawabkan perbuatannya. Hak asasi
manusia (HAM) menurut Islam itu sendiri harus merujuk pada ajaran Allah dan apa
yang diperbuat Nabi Muhammad SAW, jauh sebelum lahirnya piagam-piagam Hak Asasi
Manusia di Barat. Piagam Madinah yang dibuat oleh Nabi saw pada tahun 622 M.
Merupakan konstitusi yang menjunjung hak asasi manusia. Bahkan menurut sosiolog
Amerika Robert N. Bellah, konstitusi itu terlalu sangat modern. Konstitusi yang
berisi 47 pasal itu secara tegas melarang adanya diskriminasi dan penindasan
serta memberi kebebasan dalam melaksanakan agamanya masing-masing.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan Hukum Islam ?
2.
Bagaimana
cirri-ciri Hukum Islam ?
3.
Bagaimana
ruang lingkup Hukum Islam ?
4.
Apa
tujuan Hukum Islam ?
5.
Bagaimana
sumber Hukum Islam ?
6.
Apa
fungsi dan tujuan Hukum Islam dalam masyarakat ?
7.
Bagaimana
kontribusi umat Islam dalam merumuskan Hukum Islam di Indonesia ?
1.3
Tujuan Penulisan
1.
Menjelaskan
pengertian Hukum Islam
2.
Menerangkan
ciri-ciri Hukum Islam
3.
Mengetahui
ruang lingkup Hukum Islam
4.
Untuk
mengetahui tujuan dari Hukum Islam
5.
Menganalisis
sumber Hukum Islam
6.
Mengetahui
fungsi dan tujuan Hukum Islam di dalam masyarakat
7.
Menganalisis
kontribusi umat Islam dalam merumuskan Hukum Islam di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Islam
Hukum adalah seperangkat norma atau
peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia, baik norma atau peraturan
itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun
peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh
penguasa. Hukum sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia
dengan manusia lain dan harta benda. Sedangkan hukum Islam adalah hukum yang
bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Konsepsi hukum islam, dasar, dan
kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur
hubungan manusia dengan manusia dan benda dalam masyarakat, tetapi juga
hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dengan dirinya
sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, dan hubungan
manusia dengan benda alam sekitarnya.
Hukum Islam tidak hanya merupakan hasil pemikiran
yang dipengaruhi kebudayan manusia di suatu tempat dan masa, tapi pada dasarnya
ditetapkan Allah melalui wahyu-wahyuNya, yang terdapat dalam Al-Quran dan
dijelaskan oleh nabi Muhammad sawsebagai rasul-Nya melalui sunah-sunah beliau
yang kini pun tehimpun dalam kitab-kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan
hukum Islam secara fundamental dengan hukum-hukum lain yang semata-mata lahir
dari kebiasaan dan hasil pemikiran atau buatan manusia. Hukum islam
diperkenalkan dengan berbagai istilah syariat, hukum syara, maupun fiqih.
Menurut Syariat hukum Islam adalah segala sesuatu
yang ditetapkan oleh Allah swt. Bagi hamba-hambaNya yang dibawa oleh para Nabi
Allah termasuk Nabi Muhammad saw. Baik yang berkaitan dengan teknik suatu amal
perbuatan (yang kemudian tersusun dalam ilmu fiqih), maupun persoalan-persoalan
kepercayaan dan keimanan (yang kemudian tersusun dalam ilmu kalam). Istilah
syariat ini sering pula disebut dengan istilah ad-diin dan al-millah (agama).
Adapula yang mendefinisikan syariat dengan pengertian segala sesuatu yang Allah
SWT bagi hambaNya yaitu agama, atau segala sesuatu yang telah ditunjukkan
jalanNYa oleh Allah, berupa agama dan segala perintah-perintahNya seperti
puasa, shalat, haji, zakat, dan segenap amal kebaikan. Dari uraian di atas
tampak bahwa istilah syariah mencakupi yang di ajarkan dan ditetapkan oleh
Allah melalui nabiNya, baik yang berkaitan dengan masalah teologi (keyakinan),
masalah ritual (peribadatan), masalah social (kemasyarakatan), maupun moral
(etika).
Hukum syara’ adalah firman Allah yang mengikat
(mengatur) tindakan-tindakan orang mukallaf (orang Islam yang telah layak
menerima hak dan kewajiban hukum) baik yang berupa tuntutan, pilihan, maupun
penetapan. Hukum syara dibagi menjadi 2 bagian:
a.
Al-hukmu
at-taklifiy (hokum yang bersifat pembebanan )
Menurut mayoritas ulama ada 5
tingkatan:
a) Ijab/
wajib (kewajiban)
b) Sunnah/
mandub (anjuran)
c) Ibahah/
mubah (kebolehan)
d) Karahah/
makruh (kebencian/ keterpaksaan)
e) Tahrim/
haram (larangan)
b.
Al-hukmu
al-wadl’iy (hukum yang bersifat penetapan-penetapan khusus)
Terdiri dari ketetapan-ketetapan yang menentukan
kberlakuan hokum taklifiy, yaitu:
a) As-sabab
(sebab)
b) As-syarath
(syarat)
c) Al-
mani’ (penghalang)
d) ‘Azimah
(ketetapan reguler)
e) Rukhshah
(dipensasi)
f) As-Shihhah
(valid/ absah)
g) Al-
buthlan (batal)
Istilah fiqh didefinisikan dengan pengetahuan
tentang hukum-hukum syara yang bersifat praktis dari dalil-dalil yang
terperinci, yang dihasilakan dari rasio dan ijtihad melalui proses pemikiran
dan perenungan. Banyak definisi tentang fiqh, ada yang menyebutkan bahwa fiqh
dengan ilmu pengetahuan tentang hukum syara’ yang praktis digali dari
sumber-sumbernya yang terperinci
Oleh karena itu, fikih bersifat instrumental, dari
ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang
disebut dengan perbuatan hukum. Karena fikih adalah hasil karya manusia, maka
ia tidak berlaku abadi dan dapat berunbah dari masa ke masa, dan dapat berbeda
dari satu tempat ke tempat yang lain. Hal ini terlihat dari aliran- aliran hukum
yang disebut dengan istilah mazahib atau mahzab-mahzab. Oleh karena itu, dalam
fikih menunjukan keragaman dalam hukum islam.
Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat hukum Islam,
Dengan sifat ini, hukum islam mempunyai validitas baik bagi perorangan maupun
masyarakat. Sifat-sifat itu adalah:
a. Bidimensional
artinya mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan (illahi) sehingga luas
atau komprehensif. Sifat inilah yang merupakan sifat dasar hukum islam dan merupakan
fitrah (sifat asli) hukum islam.
b. Adil,
merupakan tujuan penetapan hukum islam, dan telah melekat sejak kaidah-kaidah
dalam syariah ditetapkan. Keadilan merupakan sesuatu yang di dambakan oleh
setiapm manusia baik sebagai individu, maupun masyarakat.
c. Individualistik,
dan kemasyarakatan yang diikat oleh nilai-nilai transdental yaitu wahyu Allah
yang di sampaikan kepada nabi Muhammad saw.
2.2 Ciri-ciri Hukum Islam
Merupakan
bagian yang bersumber dari agama islam. Mempunyai hubungan yang erat dan tidak
terpisahkan dari iman (akidah) dan kesusilaan (akhlaq). Mempunyai dua istilah
kunci yaitu :
a.
Syari’at
Terdiri dari wahyu Allah dan sunnah Nabi.
b.
Fikh
Pemahaman
dan hasil pemahaman manusia tentang syariat. Terdiri dari dua bidang utama
yaitu:
a)
Ibadah
b)
Muammalah
Strukturnya
berlapis. Mendahulukan kewajiban dari pada hak. Dapat dibagi menjadi:
·
HukumTaklifi
Yaitu lima pengolongan hukum (wajib, haram, sunnah,
makruh, jaiz)
·
Hukum
Wadh’i
Mengandung sebab, syarat, halangan
terjadi atau terwujudnya hubungan hukum.
2.3
Ruang
Lingkup Hukum Islam
a.
Bidang
Ibadah (Ibadah Mahdah)
Ibadah mahdah adalah tata cara beribadah yang wajib dilakukan seorang
muslim dalam berhubungan dengan Allah seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
b.
Mu’amalah
(Ibadah Ghairu Mahdah)
Mu’amalat
adalah ketetapan Allah yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia. Yang
sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtiad manusia yang memenuhi syarat
untuk melakukan usaha itu.
Dengan
adanya hukum ibadah mahdah dan muamalah ini jika diamalakan oleh manusia akan
dapat terpelihara Agama, jiwa, dan akalnya.
2.4
Tujuan Hukum Islam
Tujuan
hukum Islam secara umum adalah :
a. Untuk
mencegah kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan.
b. Mengarahkan
manusia kepada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan
diakhirat kelak .
Menurut
Abu Ishak al-shatibi, tujuan hukum Islam
antara lain :
1.
Memelihara agama
2.
Memelihara jiwa
3.
Memelihara akal
4.
Memelihara keturunan
5.
Memelihara harta
2.5
Sumber Hukum Islam
Pembahasan
sumber-sumber Syariat Islam, termasuk masalah pokok (ushul) karena dari
sumber-sumber itulah terpancar seluruh hukum/syariat Islam. Oleh karenanya
untuk menetapkan sumber syariat Islam harus berdasarkan ketetapan yang qath’i (pasti)
kebenarannya, bukan sesuatu yang bersifat dugaan (dzanni). Sebagaimana yang
telah Allah swt jelaskan:QS. An-nisa: 59,
“wahai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah dan taatilalh RasulNya dan ulil amri di antara kamu.
Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia pada Allah
(al quran) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu benar-benar bberiman kapada Allah
dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
(akibatnya).”
Dari
ayat tersebut, dapat diperoleh pemahaman bahwa umat islam dalam menjalankan
hukum agamanya harus didasarkan urutan:
a. Selalu
menataati Allah dan mengindahkan seluruh ketentuan yang berlaku dalam al-quran.
b. Menaati
Rasulullah dengan memahami seluruh sunnah-sunnahnya.
c. Menaati
ulil amri (orang yang mempunyai wewenang dalam kekuasaan kepemimpinan).
d. Mengembalikan
kepada alquran dan sunah jika terjadi perbedaan dalam menetapkan hukum.
Berikut
sumber hukum islam :
a.
Al-Qur’an
Al-Qur’an
adalah kalam Allah yang diturunkan melalui perantaraan malaikat Jibril kepada Rasulullah saw
dengan menggunakan bahasa Arab disertai kebenaran agar dijadikan hujjah (argumentasi) dalam
hal pengakuannya sebagai rasul dan agar dijadikan sebagai pedoman hukum bagi
seluruh ummat manusia, di samping merupakan amal ibadah bagi yang membacanya.
Al-Qur’an
diriwayatkan dengan cara tawatur (mutawatir) yang artinya diriwayatkan oleh
orang sangat banyak semenjak dari generasi shahabat ke generasinya selanjutnya
secara berjamaah. Jadi apa yang diriwayatkan oleh orang per orang tidak dapat
dikatakan sebagai Al-Qur’an.
Orang-orang yang memusuhi Al-Qur’an dan
membenci Islam telah berkali-kali mencoba menggugat nilai keasliannya. Akan
tetapi realitas sejarah dan pembuktian ilmiah telah menolak segala bentuk
tuduhan yang mereka lontarkan. Al-Qur’an
adalah kalamullah, bukan ciptaan manusia, bukan karangan Muhammad saw ataupun
saduran dari kitab-kitab sebelumnya.
Al-Qur’an tetap
menjadi mu’jizat
sekaligus sebagai bukti keabadian dan keabsahan risalah Islam sepanjang masa
dan sebagai sumber segala sumber hukum bagi setiap bentuk kehidupan manusia di
dunia.
b.
As-Sunnah
(Hadist)
Sunnah adalah perkataan, perbuatan dan taqrir (ketetapan / persetujuan
/ diamnya) Rasulullah saw terhadap sesuatu hal atau perbuatan seorang shahabat yang diketahuinya.
Sunnah merupakan sumber syariat Islam yang nilai kebenarannya sama dengan
Al-Qur’an
karena sebenarnya Sunnah juga berasal dari wahyu.
c.
Al-Ijtihad
Al-Ijtihad sebagai sumber hukum Islam yang ketiga berdasar pada QS. 4
: 59 yang berisi perintah kepada orang-orang yang beriman agar patuh, taat
kepada ketentuan-ketentuan Rasul (sunah/hadits) serta taat mengikuti
ketentuan-ketentuan Ulil Amri (Ijtihad). Al-Ijtihad yaitu berusaha dengan keras
untuk menetapkan hukum suatu persoalan yang tidak ditegaskan secara langsung
oleh Al-Qur’an dan
atau Hadits dengan cara istinbath (menggali kesesuaiannya pada Al-Qur’an dan ataupun
Hadits) oleh ulama-ulama yang ahli setelah wafatnya Rasulullah. Ijtihad dapat
dilakukan dengan menggunakan Ijma’, Qiyas,
Istihsan, Istishab, Mashalah Mursalah, ‘Urf (tadisi). Syarat Mujtahid:
·
Umum : Islam, balligh dan berakal
·
Pokok : Mengetahui Al-Qur’an,
sunnah, maqasid syar’iyah dan
qawaid al-
Fiqhiyah
·
Penting : Menguasai
bahasa Arab, ushul fiqh dan logika,
mengetahui khilafiyah
dan masalah-masalah yang sudah diijma’kan.
2.6
Fungsi dan Tujuan Hukum Islam dalam
Masyarakat
Sebagaimana sudah dikemukakan dalam pembahasan ruang lingkup hukum
Islam, bahwa ruang lingkup hukum Islam sangat luas. Yang diatur dalam hukum
Islam bukan hanya hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antara
manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain dalam masyarakat,
manusia dengan benda, dan antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Dalam Al
Qur’an cukup banyak ayat-ayat yang terkait dengan masalah pemenuhan dan
perlindungan terhadap hak asasi manusia serta larangan bagi seorang muslim
untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Bagi tiap orang ada kewajiban untuk mentaati hukum yang
terdapat dalam Al Qur’an dan
Hadits.
Dalam
hal ini hukum Islam memiliki tiga orientasi, yaitu:
a. Mendidik
indiividu (tahdzib al-fardi) untuk
selalu menjadi sumber kebaikan
b. Menegakkan
keadilan (iqamat al-‘adl)
c. Merealisasikan
kemashlahatan (al-mashlahah).
Orientasi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi manusia dalam jangka
pendek dalam kehidupan duniawi tetapi juga harus menjamin kebahagiaan kehidupan
di akherat yang kekal abadi, baik yang berupa hukum-hukum untuk menggapai
kebaikan dan kesempurnaan hidup (jalbu al manafi’), maupun pencegahan kejahatan
dan kerusakan dalam kehidupan (dar’u
al-mafasid). Begitu juga yang berkaitan dengan kepentingan hubungan antara Allah
dengan makhluknya. Maupun kepentingan orientasi hukum itu sendiri.
Fungsi Hukum Islam dalam kehidupan
bermasyarakat :
a.
Fungsi
Ibadah
Fungsi utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT.
Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan
kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan
seseorang.
b.
Fungsi
Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Hukum
Islam sebagai hukum
yang ditunjukkan untuk mengatur hidup dan kehidupan umat manusia, jelas dalam
praktik akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Fungsi amar makruf nahi
munkar (perintah kebaikan dan peencegahan kemungkaran). Maka setiap hukum Islam
bahkan ritual dan spiritual pun berorientasi membentuk mannusia yang yang dapat
menjadi teladan kebaikan dan pencegah kemungkaran baik di dunia maupun di akhirat kelak.
c.
Fungsi
Zawajir
Aadanya
sanksi dalam hukum islam yang bukan hanya sanksi hukuman dunia, tetapi juga
dengan aancaman siksa akhirat dimaksudkaan agar manusia dapat jera dan takut
melakukan kejahatan. Fungsi ini terlihat dalam pengharaman membunuh
dan berzina, yang disertai dengan ancaman hukum atau
sanksi hokum
Qishash, Diyat, ditetapkan untuk tindak pidana terhadap jiwa/ badan, hudud
untuk tindak pidana tertentu (pencurian,
perzinaan, qadhaf, hirabah dan riddah) dan ta’zir untuk tindak pidana selain kedua
macam tindak pidana tersebut. Adanya sanksi hukum
mencerminkan fungsi hukum Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari
segala bentuk ancaman serta perbuatan yang
membahayakan. Fungsi hukum Islam ini dapat dinamakan dengan Zawajir (penjeraan).
d.
Fungsi
Tandhim wa Islah al-Ummah
Fungsi
tandzim wa ishlah al-ummah (organisasi dan rehabilitasi masyarakat). Ketentuan
hukum sanksi tersebut bukan sekedar sebagai batas ancaman dan untuk
menakut-nakuti masyarakat saja, akan tetapi juga
untuk rehabilitasi
dan pengorganisasian umat menjadi lebih baik. Dalam literatur ilmu hukum hal ini dikenal dengan istilah
fungsi engineering social.
Keempat fungsi hokum Islam tersebut tidak
dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hokum tertentu, tetapi
satu dengan yang lain saling terkait. (Ibrahim Hosen, 1996 : 90).
2.7
Kontribusi Umat Islam dalam Merumuskan
Hukum Islam di Indonesia
Kontribusi umat
Islam dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesia nampak jelas setelah
Indonesia merdeka. Sebagai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat,
hukum Islam telah menjadi bagian dan kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas
beragama Islam.
Kontribusi umat
Islam dalam perumusan dan penegakan hukum semakin nampak jelas dengan
diundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
hukum Islam, antara lain :
·
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan
·
Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
·
Undang-Undang Tahun
1989 tentang Peradilan Agama
·
Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
·
Undang-Undang Nomor 38
Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
Penegakan hukum Islam dalam praktik bermasyarakat
dan bernegara memang harus melalui proses, yaitu proses cultural dan dakwah.
Apabila Islam telah memasyarakat (dipahami secara baik), sebagai
keonsekuensinya hukum Islam harus ditegakkan melalui perjuangan legilasi. Di
dalam negara yang penduduknya mayoritas muslim, kebebasan mengeluarkan pendapat
/ berpikir harus ada. Hal ini diperlukan untuk mengembangkan pemikiran hukum
Islam yang betul-betul teruji baik dari segi pemahaman maupun dari segi
pengembangannya. Dalam ajaran Islam ditetapkan bahwa umat Islam mempunyai
kewajiban untuk mentaati hukum yang telah ditetapkan Allah. Persolannya,
bagaimanakah sesuatu yang wajib menurut hukum Islam menjadi wajib pula menurut
perundang-undangan. Hal ini jelas memerlukan proses dan waktu untuk
merealisasikannya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi
bagian dari agama Islam. Sumber Hukum Islam ada tiga yaitu, Al Qur’an, Sunnah
atau Hadis, dan Ijtihad. Al-Qur’an
adalah sumber hukum utama dan pertama dalam islam. Karena setiap muslim wajib
berpegang teguh kepada isi kandungan Al-Qur’an
dan menempatka Al-Qur’an sebagai rujukan utama dan pertama dalam
menetapkan suatu hukum Allah SWT. As-sunnah (Hadis) adalah hukum Islam kedua
setalah Al Qur’an, berupa perkataan, perbuatan dan sikap diam rasulullah yang
tercatat dalam kitab-kitab hadist. Pertama, ijtihad dalam arti menggunakan seluruh
kemampuan berfikir untuk menentukan hukum suatu perkara yang ditentukan oleh Al
Qur’an atau Hadis Nabi atau sekadar untuk mengartikan , menafsirkan dan
mengambil kesimpulan dari suatu ayat atau Hadis yang ada. Islam berbeda dengan
sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh
diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya. Tetapi semua
harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang
sebagaimana hal-hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat
baik) dengan hal-hal yang buruk. Perumusan Sistem Hukum di Indonesia terbentuk
atau dipengaruhi oleh tiga pilar subsistem hukum yaitu sistem hukum barat,
hukum adat dan sistem hukum Islam. Di dalam Lahirnya UUD 1945 menggunakan hukum
Islam sebagai asas undang – undang beberapa perihal di Indonesia, seperti,
pernikahan, pewakafan tanah, penyelenggaraan haji, pengelolaan zakat dan lain
sebagainya.
3.2
Saran
Sebagai manusia yang
tidak pernah lepas dari kesalahan, tentu saja dalam makalah ini masih banyak
terdapat kekurangan-kekurangan yang harus diperbaiki. Oleh karena itu penulis
mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun dari pembaca, serta dosen
pengajar demi kelayakan makalah ini dan berbesar hati memaafkan kekurangan dan
kesalahan penulis dalam makalah ini. Dan diharapkan, dengan diselesaikannya
makalah ini, baik pembaca maupun penulis dapat menerapkan ilmu dari
sumber-sumber hukum Islam, kontribusi sebagai umat muslim dalam permusan hukum
Islam serta mengetahi hak-hak dalam Islam yang baik dan sesuai dengan ajaran
Islam dalam kehidupan sehari-hari. Walaupun tidak sesempurna Rasulullah SAW,
setidaknya kita termasuk kedalam golongan kaumnya.
DAFTAR PUSTAKA
sundul77.com Situs Agen Bola Terbaik | Judi Casino Online | poker uang asli | Bandar Slot Terpercaya
BalasHapussundul77.com Adalah Situs Agen Bola Terbaik | Judi Casino Online | poker uang asli | Bandar Slot Terpercaya, Game Slot Mesin, Agen Sbobet, Agen Ibcbet, Agen Mansion88 sundul77 Merupakan Salah Satu Bandar Bola, Bandar Casino, Poker Online Terpercaya IDNSPORT. Kelebihan Bandar Bola Terbesar www.sundul77.com Desain Website Menarik, Live Casino Online 24 Jam Non-Stop Bersama Dealer Eropa & Dealer Asia..
Situs Agen Bola Terbaik | Judi Casino Online | poker uang asli | Bandar Slot Terpercaya, Game Slot Mesin, Agen Sbobet, Agen Ibcbet, Agen Mansion88
Bolagaming mempunyai tim berpengalaman dalam melayani setiap member yang bergabung di situs judi taruhan bola terbaik ini. Kami menyediakan customer service online 24 jam yang akan menemani anda dan membantu memberikan arahan kepada anda agar mudah saat melakukan pendaftaran. Anda bisa memilih jenis permainan judi taruhan online apa saja sesuai keinginan anda.
Ayo Bergabung Bersama Situs Judi Taruan Bola Terlengkap Bolagaming
situs agen bola terbaik,judi casino online,poker uang asli,poker uang asli,agen ibcbet
bacot
HapusI have been reading your posts scr888 apk download ios regularly. I need to say that you are doing a fantastic job. Please keep up the great work.
BalasHapusThis is really great news. Thank you for sharing tm.scr888 login it with us!
BalasHapusThis is one of the most dl 918kiss incredible blogs Ive read in a very long time. The amount of information in here is stunning, like you practically wrote the book on the subject. Your blog is great for anyone who wants to understand this subject more. Great stuff; please keep it up!
BalasHapusScr888 is your one-stop portal for online gambling in Asia.
BalasHapusBetting is great fun and we’ve developed in-depth guides and resources Scr888 for online gamblers from Asia.
We provide access to top-rated casinos https://918kissapk.webnode.com/ and sports bookies. You’ll also find the best online slots, poker rooms and esports betting sites. https://918kissapk.webnode.com/l/this-is-a-blog-post-with-images/
There are register 918kiss malaysia certainly a 918kiss online malaysia lot of details malaysia online games like that to take 918kiss malaysia pc into consideration.Like your register 918kiss malaysia Posts.Thanks Keep Posting
BalasHapusThere are certainly a lot of details like that to take into consideration.Like your pussy888 kiosk Posts.Thanks Keep Posting.
BalasHapusbacot
BalasHapusbacot
BalasHapusbacot
BalasHapusbacot
BalasHapusBest NFL bets of the day | Sporting 100
BalasHapusLooking for the best NFL bets of 오래된 토토 사이트 the day? Our experts provide you with the best bets for Week 14. See the NFL's best bets for each game this