BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Ada sebagian
masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian
pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak
memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang
dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak
melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan
hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan
hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada
mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga
datang? Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum
didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara
telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai
warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini
dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni
kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka
mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya
sendiri.Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini.
akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan
Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi
karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya
sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
1.2
RUMUSAN MASALAH
Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.
Apa pengertian hak, kewajiban dan warga negara?
2.
Siapa saja yang bisa dikatakan sebagai warga negara Indonesia?
3.
Apa hak dan kewajiban warga negara?
4.
Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan
kewajiban warga Negara Kesatuan Republik Indonesia?
1.3
TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1.
Untuk mempelajari pengertian hak, kewajiban dan warga negara.
2.
Untuk memberikan pengetahuan tentang warga negara.
3.
Untuk mengetahui hak dan kewajiban warga negara.
4.
Untuk mempelajari pasal-pasal yang membahas tentang hak dan
kewajiban warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN
DAN WARGA NEGARA
a.
Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan
pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr.
Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya”.
b.
Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh
pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang
harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata
tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru
dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
c.
Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat
diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri.
Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
itu.
2.2
ASAS KEWARGANEGARAAN
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga
negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1.
Kriterium Kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a)
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut
pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan
suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia
dilahirkan.
b)
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius
Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan
negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara
dari negara tersebut.Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama
dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik
antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan
rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali
(a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan
seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas),
yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelsel ini kita
bedakan dalam:
- Hak Opsi ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel
aktif)
Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel
pasif).
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan
Adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat
tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain. Di Indonesia, siapa-siapa yang
menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
(1)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
(2)
Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan
undang-undang. Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam
UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal
1-nya menyebutkan: Warga Negara Republik Indonesia adalah:
a.
Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau
perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b.
Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa
kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum
kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia
kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c.
Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d.
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI,
apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan
ayahnya.
e.
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan
ayahnya.
f.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang
tuanya tidak diketahui.
g.
Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui
kedua orang tuanya.
h.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya
tidak diketahui.
i.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya
tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j.
Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan
undang-undang ini.
Selanjutnya di
dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan
RI diperoleh:
a)
Karena kelahiran
b)
Karena pengangkatan
c)
Karena dikabulkan permohonan
d)
Karena pewarganegaraan
e)
Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
f)
Karena turut ayah/ibunya
g)
Karena pernyataan.
Selanjutnya di
dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan sudah selayaknya
keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas yang
menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka
barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan
antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut
kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum
kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi
dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya. Menjalankan ius soli
supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa
kewarganegaraan.
2.3
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NKRI
BERDASARKAN UUD 1945
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945 :
·
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal diIndonesia.
·
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam
negara bersifatsementara sesuai dengan visa.
·
Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan
yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau
segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan
dapat dibedakan dalam arti :
1)
Yuridis dan Sosiologis
2)
Formil dan Materiil.
Ø Hak Warga Negara Indonesia :
·
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya” (pasal 28A).
·
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·
Hak atas kelangsungan hidup
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”
·
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
(pasal 28C ayat 1)
·
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C
ayat 2).
·
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil sertaperlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Ø Kewajiban Warga Negara Indonesia :
·
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
·
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat
(3) UUD 1945menyatakan : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upayapembelaan negara”.
·
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J
ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain-
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J
ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
·
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Ø Hak dan Kewajiban Warga Negara :
1.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan
warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga
negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 31 UUD 1945, sebagai
berikut:
·
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam
usaha pembelaan negara.
·
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran. Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak
warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban
kita warga negara sebagai anggota masyarkat.
·
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara.....wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam
usaha pembelaan negara.
BAB III
PENUTUP
4.1
KESIMPULAN
Hak adalah sesuatu
yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai
warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita
kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini
dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini. Warga Negara adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan
mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu. Adapun untuk menentukan siapa-siapa
yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran
menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran
menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27
sampai dengan pasal 31 UUD 1945.
3.2 SARAN
Dengan
ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Kesatuan
Republik Indonesia ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa
yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga,
jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu
juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka
sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan
demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan
sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar